- PNS yang sakit 1-2 hari melampirkan surat ijin sakit dari ybs
- PNS yang sakit 2-14 hari melampirkan surat keterangan dokter
- Diberikan paling lama 1 tahun Apabila dalam jangka waktu 1 tahun belum sembuh dapat diperpanjang selama 6 bulan
- Apabila dalam waktu 1 tahun 6 bulan belum sembuh harus diuji kembali oleh tim dokter penguji yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan
- Hasil pengujian kesehatan tersebut ternyata belum sembuh maka PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan mendapat uang tunggu
- PNS wanita yang mengalami gugur kandungan lamanya cuti 1 ½ tahun