Setiap formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan diedarkan untuk penggunaan di sektor pertanian, harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis
Formula pupuk organik atau formula pembenah tanah yang akan didaftarkan oleh pemohon tidak boleh menggunakan nama dagang formula atau merek yang sama, atau hampir sama dengan dagang formula lain yang terdaftar
Permohonan pendaftaran formula pupuk organik atau formula pembenah tanah dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang memenuhi persyaratan :
Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bagi badan hukum)
Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Perusahaan/ Rekomendasi untuk PMA/PMDN
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
KTP penanggungjawab
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Pemilik formula yang bersangkutan atau kuasanya
Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri
Sertifikat merek atau surat pendaftaran merek dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual